Pada 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru yang signifikan terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia yang dikenai tarif sebesar 32 persen. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di berbagai sektor industri Indonesia, terutama tekstil dan manufaktur.
Reaksi dari MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, menyoroti dampak potensial dari kebijakan tarif tersebut terhadap industri dalam negeri. Ia mengingatkan akan kasus-kasus sebelumnya di mana beberapa pabrik, seperti PT Sritex, mengalami penutupan. Eddy menekankan pentingnya diplomasi perdagangan yang proaktif untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Dampak pada Industri Tekstil dan Manufaktur
Also Read
Penerapan tarif impor sebesar 32 persen oleh AS berpotensi menurunkan daya saing produk tekstil dan manufaktur Indonesia di pasar internasional. Hal ini dapat menyebabkan penurunan ekspor, pengurangan produksi, dan berujung pada penutupan pabrik serta pemutusan hubungan kerja.
Langkah yang Diperlukan
Pemerintah Indonesia diharapkan untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, seperti:
Peningkatan Daya Saing: Meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi dalam negeri untuk bersaing di pasar global.
Diplomasi Perdagangan: Melakukan negosiasi dengan pemerintah AS untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Diversifikasi Pasar Ekspor: Mencari dan memperluas pasar ekspor baru guna mengurangi ketergantungan pada pasar AS.