Seorang warga Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial QMR (31), telah diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur karena diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta.
Pupuk bersubsidi adalah komoditas yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan sektor pertanian. Penyaluran pupuk bersubsidi diatur ketat dan hanya boleh dilakukan oleh produsen, distributor, dan pengecer resmi. Pihak lain dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam kasus QMR, ia terancam hukuman penjara selama dua tahun.
Also Read
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terkait penjualan pupuk bersubsidi ilegal. Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung, terdapat 378 kasus serupa yang telah diputuskan. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal semacam ini.