Pada Senin, 24 Maret 2025, dua jurnalis di Surabaya mengalami kekerasan dan intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Rama Indra, jurnalis Beritajatim.com, merekam momen ketika sejumlah polisi, baik berseragam maupun berpakaian sipil, menangkap dan memukul dua demonstran hingga tersungkur. Saat merekam kejadian tersebut, Rama didatangi oleh tiga hingga empat aparat yang memaksanya menghapus rekaman dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Akibatnya, Rama mengalami benjol di kepala, lecet pada pelipis kanan, dan luka di bagian dalam bibir.
Wildan Pratama, reporter Suara Surabaya, juga mengalami intimidasi saat mengambil foto massa aksi yang diamankan di dalam Gedung Grahadi. Ia didatangi oleh aparat yang memaksanya menghapus foto-foto tersebut.
Menanggapi insiden ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam tindakan aparat yang mengintimidasi jurnalis saat meliput demonstrasi. AJI menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar kebebasan pers dan menghambat tugas jurnalis dalam memberikan informasi kepada publik.
Also Read
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, membantah adanya intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demo tersebut.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Indonesia. Sebelumnya, delapan jurnalis mahasiswa di Malang juga mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi menolak UU TNI, di mana mereka dibentak, dimaki-maki, diseret, dan dipukuli.