Pada Selasa, 25 Maret 2025, Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, atas kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penadahan, serta diberhentikan dari dinas militer.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer setelah terbukti bersalah melakukan penadahan mobil milik korban.
Kasus ini bermula ketika para terdakwa terlibat dalam penadahan mobil yang berujung pada penembakan Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Vonis yang dijatuhkan mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap anggota militer yang melanggar hukum.
Also Read