Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, telah mengumumkan rencana untuk merevisi empat peraturan menteri yang dianggap menghambat perkembangan perguruan tinggi di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja beliau.
Berikut adalah keempat peraturan yang akan dievaluasi dan direvisi:
- Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen: Peraturan ini mengatur mengenai jenjang karier dan kompensasi bagi dosen. Revisi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen dan mendorong profesionalisme dalam dunia pendidikan tinggi.
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Aturan ini berkaitan dengan standar dan prosedur penjaminan mutu di perguruan tinggi. Evaluasi terhadap peraturan ini bertujuan untuk merevitalisasi otonomi kampus dan memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik.
- Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri: Peraturan ini mengatur proses seleksi dan pemberhentian pimpinan di perguruan tinggi negeri. Revisi diharapkan dapat menciptakan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam pemilihan pemimpin perguruan tinggi.
- Draf Kepmen/Permen tentang Grasi Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri: Aturan ini mengatur prosedur bagi dosen atau tenaga pendidik yang melanjutkan studi di luar negeri, termasuk proses pengaktifan kembali dan penyetaraan ijazah. Revisi diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan mendorong peningkatan kualifikasi tenaga pendidik.
Prof. Satryo menekankan bahwa banyak regulasi saat ini yang justru menjadi hambatan bagi perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa dalam berkarya. Dengan revisi ini, diharapkan tercipta kebebasan akademik yang lebih luas, sehingga inovasi dan kreativitas di lingkungan kampus dapat berkembang optimal.
Also Read