Peserta Demo Hari Buruh Laporkan Polisi ke Bareskrim, Sebut Ada Pelecehan & Kekerasan
1. Laporan Diajukan ke Bareskrim
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama peserta aksi demo Hari Buruh pada 16 Juni 2025 telah melaporkan sejumlah petugas polisi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan saat bubaran demo di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta.
2. Bentuk Pelanggaran yang Dilaporkan
Korban, terdiri dari mahasiswa, mahasiswi, masyarakat sipil, dan paramedis, mengalami berbagai tindakan represif, di antaranya:
- Intimidasi, penjambetan (dipiting), pemukulan
- Kekerasan seksual fisik dan verbal, seperti teriakan “lonte”, “pukimak”, “telanjangin-telanjangin”, hingga menarik baju dalam korban
3. Kasus Kekerasan Seksual Verbal terhadap Paralegal
Seorang paralegal perempuan menjadi salah satu korban, mengalami pelecehan verbal dan fisik oleh aparat. Pernyataan dari TAUD menyebut ini sebagai pelanggaran dalam UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Also Read
4. Mahasiswa UI Ungkap Kekerasan Fisik
Cho Yong Gi, mahasiswa Universitas Indonesia, melaporkan bahwa dia dianiaya aparat—dipiting, dicekik, bahkan diinjak leher—dan semua tindakan itu terekam dalam video.
5. Proses Hukum dan Dasar Laporan
TAUD telah menyerahkan empat laporan (STTL nomor 280–286/VI/2025) yang mencakup dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), serta sejumlah pasal dalam UU TPKS.
Selain ke Bareskrim, laporan juga diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri atas pelanggaran oleh anggota Polda Metro Jaya.
6. Seruan Hukum dan Akuntabilitas
TAUD menegaskan perlunya penindakan atas pelanggaran oleh aparat untuk mencegah impunitas. Tanpa hukuman, kekerasan saat demonstrasi dapat terus berulang