Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang melakukan pengawasan intensif terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan metode pembuangan sampah terbuka (open dumping). Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa pengawasan ini ditargetkan selesai pada akhir Februari 2025. TPA yang tidak melakukan perbaikan dan tetap menggunakan metode open dumping akan menghadapi sanksi tegas.
KLH telah mengidentifikasi 343 TPA yang masih menggunakan metode open dumping dan sedang melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagi pengelola TPA yang tidak mematuhi peraturan, ancaman hukuman yang diberikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
KLH menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengelola TPA diharapkan segera beralih ke metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Also Read