Hari ini, Jumat, 7 Februari 2025, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik terhadap lima anggota polisi terkait kasus dugaan pemerasan. Kelima terduga pelanggar tersebut adalah:
- AKBP Bintoro: Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
- AKBP Gogo Galesung: Juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
- Z: Kepala Unit (Kanit) Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
- ND: Kepala Subunit (Kasubnit) Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
- M: Mantan Kanit di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Sidang ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada April 2024. Kasus ini mencuat setelah AKBP Bintoro digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan pemerasan terhadap keluarga tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa sidang kode etik ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri.
Also Read
AKBP Bintoro sendiri telah membantah tuduhan pemerasan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah yang dilayangkan setelah kasus yang menjerat Arif dan Bayu berlanjut ke pengadilan.