Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Langkah ini diambil setelah gugatan praperadilan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin, 17 Februari 2025, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dan melalui tim hukumnya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasan yang disampaikan adalah karena proses praperadilan yang sedang berjalan.
Menanggapi hal ini, KPK menegaskan bahwa pengajuan praperadilan tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari pemeriksaan. Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Also Read
Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan suap sebesar Rp400 juta yang diduga diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dana tersebut diduga terkait dengan upaya mempengaruhi penetapan anggota legislatif terpilih.