Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara Arif Nugroho—anak dari bos Prodia—telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan mobil Lamborghini milik Arif. Kasus ini bermula ketika Arif, yang saat itu ditahan atas tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur, menerima saran dari EDH untuk menjual mobil Lamborghini Aventador miliknya seharga Rp6,5 miliar guna membiayai pengurusan perkaranya. Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak pernah diterima oleh Arif, dan mobilnya pun tidak dikembalikan.
Pada 18 Februari 2025, EDH menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari lima jam, di mana ia menerima 31 pertanyaan dari penyidik. Suaminya, JK, juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan mendapat 26 pertanyaan dalam durasi pemeriksaan yang sama.
Kasus ini menambah daftar permasalahan hukum yang melibatkan Arif Nugroho, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur. Penyelidikan terhadap EDH dan JK terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan Arif sebesar Rp6,5 miliar.
Also Read