Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, yang ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Paulus Tannos telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021.
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk proses ekstradisi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak penangkapan untuk menyerahkan dokumen tersebut, dengan batas akhir pada 3 Maret 2025. Namun, Supratman menekankan bahwa pihaknya tidak akan menunggu hingga batas waktu tersebut dan berupaya mempercepat prosesnya.
Setelah dokumen lengkap diserahkan, proses ekstradisi akan melalui pengadilan di Singapura. Pemerintah Indonesia tidak dapat mengintervensi jalannya persidangan di Singapura, namun tetap optimistis bahwa permohonan ekstradisi akan berjalan lancar. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi untuk mempercepat proses ekstradisi ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kunjungan langsung ke Singapura untuk menemui Paulus Tannos. KPK bersama instansi terkait fokus memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi. KPK juga menjalin komunikasi informal dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), sementara proses administratif formal dilakukan melalui Kementerian Hukum.
Also Read