Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran sebagian bangunan di objek wisata Hibisc Fantasy yang terletak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan dan dampak lingkungan.
Hibisc Fantasy, yang dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) — sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat — baru saja mengadakan operasional perdananya pada 12 Desember 2024. Namun, operasional tersebut segera dihentikan oleh Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, karena sebagian bangunan di area seluas 13.000 meter persegi belum memiliki izin yang lengkap.
Selain masalah perizinan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan Hibisc Fantasy. Dalam inspeksi yang dilakukan pada Januari 2025, ditemukan bahwa 18 dari 34 bangunan di area tersebut belum memiliki izin resmi. Selain itu, ada dugaan perubahan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikamasan yang merupakan hulu Sungai Ciliwung, meskipun kajian lebih lanjut belum menemukan pelanggaran terkait hal ini.
Also Read
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya penegakan aturan dan perlindungan lingkungan di Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan dan berpotensi merusak lingkungan tidak akan ditoleransi. Oleh karena itu, ia memerintahkan pembongkaran bangunan yang melanggar di area Hibisc Fantasy untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak.