Pada 8 Maret 2025, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan komunitas internasional untuk bertanggung jawab dalam memastikan perlindungan bagi perempuan Palestina, khususnya di Jalur Gaza, serta menegaskan hak mereka untuk hidup dalam keamanan dan perdamaian. Pernyataan ini menyoroti peran sentral perempuan Palestina dalam perjuangan untuk bertahan hidup, menghadapi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta upaya pengusiran paksa dan pembersihan etnis.
Selama lebih dari 519 hari perang Israel di Gaza, lebih dari 12.298 perempuan telah terbunuh, dan ribuan lainnya menjadi korban pengusiran paksa. Selain itu, 21 perempuan Palestina saat ini ditahan dalam kondisi yang keras dan tidak manusiawi di penjara-penjara Israel, menghadapi penyiksaan, kurungan isolasi, dan pengabaian medis.
Kementerian juga mengutuk Israel karena menghalangi bantuan kemanusiaan yang mendesak, termasuk makanan, obat-obatan, dan pasokan penting bagi perempuan dan anak perempuan, yang semakin memperburuk penderitaan mereka di tengah genosida yang sedang berlangsung.
Seruan ini menekankan pentingnya penyelidikan internasional terhadap kekerasan sistematis terhadap perempuan Palestina dan meminta Israel bertanggung jawab atas kejahatan dan pelanggaran, termasuk terorisme pemukim ilegal. Selain itu, laporan dari Amnesty International menemukan bukti kuat bahwa Israel melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai genosida terhadap warga Palestina di Gaza, termasuk pembunuhan, serangan fisik dan mental, serta penciptaan kondisi kehidupan yang tidak layak dengan tujuan menghancurkan mereka secara fisik.
Also Read
Dalam konteks ini, Palestina mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata dalam melindungi hak asasi perempuan Palestina dan memastikan mereka dapat hidup dalam keamanan dan martabat.