Jakarta, 14 April 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Identitas dan Peran Para Hakim
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Djuyamto (DJU)
- Agam Syarif Baharuddin (ASB)
- Ali Muhtarom (AM)
Mereka merupakan majelis hakim yang memutus lepas tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dalam perkara korupsi ekspor CPO. Putusan lepas tersebut diduga merupakan hasil dari pemberian suap yang diterima melalui perantara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Modus dan Jumlah Suap
Total suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut mencapai sekitar Rp22,5 miliar, yang diberikan dalam dua tahap
Also Read
- Tahap pertama sebesar Rp4,5 miliar
- Tahap kedua sebesar Rp18 miliar
Pembagian uang suap kepada masing-masing hakim adalah sebagai berikut:
- Agam Syarif Baharuddin menerima sekitar Rp4,5 miliar
- Djuyamto menerima sekitar Rp6 miliar
- Ali Muhtarom menerima sekitar Rp5 miliar
Penahanan dan Proses Hukum
Ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber Dana Suap
Uang suap tersebut berasal dari pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto, yang menyerahkannya kepada panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Selanjutnya, uang tersebut diteruskan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang kemudian menunjuk ketiga hakim tersebut untuk mengadili perkara dan memastikan putusan lepas.
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan menelusuri aliran dana suap tersebut.