Penggunaan media sosial dan game online oleh anak-anak telah menjadi perhatian global, mendorong berbagai negara untuk menetapkan batasan usia demi melindungi mereka dari potensi dampak negatif. Berikut adalah gambaran kebijakan yang diterapkan di beberapa negara:
Australia
Mulai Januari 2025, Australia memberlakukan larangan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Platform yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia.
Also Read
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA) menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 13 tahun tidak diperbolehkan menggunakan layanan digital tanpa persetujuan orang tua. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan denda hingga 50.120 dolar AS per pelanggaran.
Tiongkok
Tiongkok menerapkan regulasi ketat dengan membatasi waktu bermain game online bagi anak-anak di bawah 18 tahun. Mereka hanya diperbolehkan bermain selama satu jam pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, antara pukul 20.00 hingga 21.00. Langkah ini diambil untuk mencegah kecanduan game dan melindungi kesehatan anak-anak.
Prancis
Pada 2023, Prancis mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial untuk mendapatkan izin orang tua bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun yang ingin membuat akun. Namun, implementasi aturan ini menghadapi tantangan teknis sehingga belum sepenuhnya diterapkan.
Jepang
Di Prefektur Kagawa, Jepang, diberlakukan hukum yang membatasi waktu bermain game bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Mereka dianjurkan untuk bermain game tidak lebih dari 60 menit per hari pada hari sekolah dan 90 menit pada akhir pekan atau hari libur.
Uni Eropa
Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR) menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk pemrosesan data pribadi mereka di platform digital. Namun, negara anggota dapat menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun sesuai kebijakan masing-masing.
Indonesia
Pemerintah Indonesia sedang merancang regulasi untuk menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial dan game online. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perlindungan anak di ranah digital, dengan mempertimbangkan regulasi serupa yang telah diterapkan di negara lain.
Penerapan batasan usia ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari risiko seperti kecanduan, paparan konten tidak pantas, dan gangguan privasi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan orang tua dan kepatuhan dari penyedia layanan digital.