Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat sorotan tajam setelah diketahui berlibur ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa setiap kepala daerah terikat oleh ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban mengajukan izin saat hendak bepergian ke luar negeri. Ia mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada Lucky Hakim agar menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, juga menyoroti pentingnya kepala daerah mematuhi aturan perjalanan ke luar negeri demi menjaga integritas pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, sesuai dengan Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersebut. Namun, Kemendagri tetap berencana memanggil Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Also Read
Selain itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin, terutama mengingat pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Tindakan Lucky Hakim ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga integritas dan kelancaran pemerintahan daerah.