Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini belum mengambil keputusan resmi untuk meliburkan aktivitas perdagangan pada jadwal Senin 18 Agustus 2025, meskipun pemerintah sebelumnya telah menetapkan tanggal tersebut sebagai libur nasional tambahan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke‑80 Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. BEI menegaskan keputusan resmi hanya akan berlaku apabila SKB tersebut telah diterbitkan dan berisi ketentuan libur pasar modal.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan pada per Jumat, 1 Agustus 2025:
“Kami masih menunggu SKB 3 Menteri terkait libur 18 Agustus 2025.”
Also Read
Surat Keputusan Tiga Menteri—yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN‑RB—disiapkan untuk menjadikan Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, satu hari setelah peringatan puncak 17 Agustus, sehingga publik dan pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk menyelenggarakan tradisi perlombaan rakyat dan pesta kemerdekaan.
Pada jadwal kalender perdagangan BEI yang sudah disosialisasikan sebelumnya, disebutkan bahwa sepanjang bulan Agustus 2025 tidak ada libur kecuali akhir pekan (Sabtu–Minggu). Artinya aktivitas pasar modal direncanakan berjalan normal, termasuk Senin 18 Agustus—asumsi belum ada SKB diterbitkan.
Berikut alur perkembangan yang perlu dicermati:
- Kalender libur Bursa yang di-update per Mei 2025 tidak memasukkan 18 Agustus sebagai hari libur resmi BEI.
- Setelah pemerintah umumkan tambahan libur pemerintah via SKB Tiga Menteri pada 1 Agustus 2025, BEI mengumumkan bahwa keputusan trading holiday 18 Agustus akan berdasarkan isi SKB tersebut.
- Selagi SKB belum disebarluaskan dan belum mencantumkan klausul khusus libur untuk pasar modal, maka secara hukum tanggal 18 Agustus berdiri sebagai hari kerja normal di Bursa.
Jika SKB tersebut resmi tertanggal 1 Agustus 2025 dan menyebutkan bahwa hari itu menjadi public holiday yang berlaku untuk semua instansi pemerintah—termasuk pasar modal—maka BEI wajib menyesuaikan dan menutup perdagangan pada hari tersebut. Namun, jika SKB hanya mengatur sektor pemerintahan sipil tanpa menyebutkan kewajiban pasar modal, maka BEI bisa melanjutkan operasi seperti biasa, menimbang prinsip public holidays pasar modal merujuk pada ketentuan khusus sektor keuangan dan perbankan.
Untuk investor, trader, dan pelaku pasar modal Indonesia, catat baik-baik: terus pantau situs resmi BEI dan Bursa Mengajar hingga SKB Tiga Menteri resmi diterbitkan dan diunduh secara publik sebelum tanggal 18 Agustus 2025. Kesimpulan apakah tanggal tersebut akan menjadi libur bursa hanya bisa dibuat apabila teks SKB tersebut sudah tersedia secara terbuka.