Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menerbitkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa para pendidik dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan pentingnya RUU ini untuk memastikan guru dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut akan ancaman kriminalisasi. “Cita-cita kami adalah membebaskan semua aktivitas di dalam dunia pendidikan dari kekerasan,” ujar Unifah. Ia menambahkan bahwa tanpa payung hukum yang kuat, oknum tertentu dapat dengan mudah mengkriminalisasi guru hanya berdasarkan laporan sepihak.
PGRI telah membentuk dua tim khusus untuk mempercepat proses ini: satu tim bertugas menyusun naskah akademik, dan tim lainnya merancang draf RUU. Setelah selesai, dokumen tersebut akan diserahkan kepada DPR sebagai inisiatif legislasi. “Kami merasa perlu mengusulkan RUU ini, diterima atau tidak diterima,” tegas Unifah.
Also Read
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa usulan RUU Perlindungan Guru ini memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari urgensi perlindungan hukum bagi para pendidik, namun proses legislasi membutuhkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Dengan adanya RUU Perlindungan Guru, diharapkan para pendidik dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang dan profesional, tanpa khawatir akan ancaman kriminalisasi atau kekerasan. Selain itu, undang-undang ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif bagi semua pihak.