Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta. Salah satu warga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp33 juta terkait Akta Jual Beli (AJB) lahan di area Pagar Laut.
Menurut kesaksian warga, Ujang Karta diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut. Ia berperan dalam proses sertifikasi lahan, termasuk menyediakan dokumen dan figur-figur yang dicatut namanya.
Selain itu, Ujang Karta juga diduga mengurus berbagai dokumen untuk masyarakat terdampak pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, seperti pembuatan KTP, KK, SPPT, girik, pembuatan SHGB, surat keterangan riwayat tanah, dan PKKPR. Namun, dalam prosesnya, ia diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Kasus ini menjadi perhatian pihak berwenang, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan aparat desa tersebut.
Also Read