Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat. Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak hingga tahun 2024 akan dihapuskan, dengan syarat pemilik kendaraan membayar pajak untuk tahun 2025.
Detail Program:
- Periode Pelaksanaan: Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
- Mekanisme: Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.
Langkah-langkah Pembayaran:
- Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut jumlah tunggakan yang ada.
- Tunggakan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Peringatan:
Also Read
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa kesempatan ini hanya diberikan sekali. Setelah periode program berakhir, pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan diperbolehkan melintasi jalan-jalan di Jawa Barat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pungutan liar dan melaporkannya jika terjadi.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka, sehingga dapat menikmati mudik dan merayakan Idul Fitri tanpa terbebani oleh tunggakan pajak.