Berikut rangkuman terbaru terkait pernyataan Direktur Utama (Dirut) Sritex dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana pinjaman bank:
đź§© Kronologi dan Pengakuan Dirut Sritex
- Pinjaman Menyusut Jadi Corruption Case
Jaksa Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto (mantan Dirut Sritex), bersama dua mantan pejabat bank daerah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pinjaman bank senilai lebih dari Rp 3,58 triliun, dengan potensi kerugian negara hingga Rp 692 miliar. - Pinjaman Diberikan Tanpa Jaminan & Analisis Memadai
Jaksa menyoroti peminjaman dana tanpa jaminan yang cukup, serta pelanggaran prosedur dan kelalaian dalam analisis kredit, terutama karena Sritex hanya berperingkat BB– pada saat itu . - Dirut Sritex Klaim Tak Mengetahui Penyalahgunaan Dana
Pada proses pemeriksaan, Dirut Sritex yang saat ini menjabat—yang merupakan adik dari tersangka Iwan Setiawan—mengaku tidak mengetahui bahwa dana yang masuk digunakan secara tidak tepat. Ia menyatakan tidak dilibatkan dalam keputusan penggunaan pinjaman tersebut dan tidak pernah mendengar langsung mengenai alokasi dana yang dicurigai diselewengkan. - Ekspansi Kasus dan Pemeriksaan Lanjutan
Kejaksaan Agung telah memperluas penyelidikan dengan memanggil Dirut Sritex dan sejumlah bankir dari Bank BJB, Bank DKI, serta Bank Jateng untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Rp 2,1 triliun pinjaman negara-based. Potensi pelibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman, termasuk kemungkinan penambahan tersangka .
📌 Kesimpulan
- Pinjaman besar ke Sritex (Rp 3,5 triliun) diwarnai praktik kelalaian dan pelanggaran prosedur perbankan.
- Dirut yang menjabat saat ini mengaku tidak mengetahui adanya penyalahgunaan dana, meletakkan fokus masalah pada periode sebelumnya.
- Penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan kemungkinan tersangka tambahan.
Apabila kamu ingin tahu lebih lanjut—terkait timeline penyidikan, status hukum mantan Dirut, atau dampak kasus ini terhadap saham dan operasional Sritex—saya bisa cari detailnya juga.