Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Sidang paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Poin-poin Utama dalam Revisi UU TNI:
- Penambahan Tugas Pokok TNI:
- Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang semula berjumlah 14 ditambah menjadi 16, mencakup:
- Penanggulangan ancaman pertahanan siber.
- Perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang semula berjumlah 14 ditambah menjadi 16, mencakup:
- Penempatan Prajurit TNI di Kementerian/Lembaga:
- Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, meningkat dari sebelumnya 10, berdasarkan permintaan pimpinan instansi terkait.
- Di luar 14 instansi tersebut, prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif untuk menduduki jabatan sipil lainnya.
- Perubahan Usia Pensiun:
- Usia pensiun perwira yang semula 58 tahun, serta bintara dan tamtama 53 tahun, mengalami penyesuaian sesuai jenjang kepangkatan.
Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi ini telah memenuhi asas legalitas dan tidak ada yang perlu dicemaskan oleh publik. Ia berharap undang-undang baru ini akan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Meskipun demikian, pengesahan ini menuai protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI. Mereka menilai suara publik diabaikan dalam proses ini.
Also Read
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Puan Maharani menekankan bahwa tidak ada yang perlu dicemaskan terkait pengesahan undang-undang ini.