Dua prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kedua prajurit tersebut adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin. Mereka telah ditahan sejak Senin, 17 Maret 2025, dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Denpom Lampung.
Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menyatakan bahwa status keduanya masih sebagai saksi. Penetapan status tersangka memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi yang memperkuat.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa empat saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam kesaksiannya, mereka melihat seorang prajurit TNI melepaskan tembakan yang menewaskan tiga polisi.
Barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, antara lain 13 selongsong peluru dengan berbagai kaliber (9 mm, 7,62 mm, dan 5,56 mm), empat ekor ayam aduan, uang tunai Rp 21 juta, dan pisau taji. Penembakan terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Dalam kejadian ini, tiga anggota polisi tewas ditembak, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Also Read