Gubernur Bali, Wayan Koster, telah meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah pada 11 April 2025 sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk menangani permasalahan sampah di provinsi tersebut. Inisiatif ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Tujuan dan Strategi Gerakan
Gerakan ini bertujuan untuk melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali melalui pendekatan yang mencakup:
- Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber: Masyarakat diimbau untuk memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu sejak dari sumbernya.
- Pengurangan Plastik Sekali Pakai: Pembatasan penggunaan kantong plastik, sedotan, styrofoam, dan kemasan plastik lainnya, serta mendorong penggunaan produk ramah lingkungan.
- Penerapan Teba Modern: Pembuatan tempat pengolahan sampah organik di setiap kantor perangkat daerah dan sekolah untuk mengolah sampah menjadi kompos atau pupuk cair.
Implementasi dan Pengawasan
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk membangun teba modern di lingkungan kantor masing-masing paling lambat akhir April 2025. Selain itu, dilakukan sosialisasi kepada pegawai tentang pentingnya memilah sampah dan mengelola sampah dengan benar.
Untuk memastikan keberhasilan program ini, Gubernur Koster menetapkan sanksi bagi desa/kelurahan, desa adat, dan pelaku usaha yang tidak mematuhi SE tersebut, termasuk penundaan bantuan keuangan dan pencabutan izin usaha. Sebaliknya, penghargaan akan diberikan kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah dengan baik.
Also Read
Dukungan Pemerintah Pusat
Gerakan Bali Bersih Sampah mendapat dukungan dari pemerintah pusat, dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turut hadir dalam peluncuran program ini. Presiden Prabowo Subianto juga menjadikan Bali sebagai salah satu daerah prioritas dalam penanganan masalah sampah nasional.