Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 1 Juli 2025, kembali memeriksa Fiona Handayani, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, bersama lima saksi lain yang terdiri dari pegawai Kemendikbudristek dan perwakilan vendor—WH, MA, STD, RS, dan IWT—dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai hampir Rp 9,9 triliun . Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti, termasuk mencocokkan keterangan saksi dengan barang bukti elektronik yang telah disita Kejagung .
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa lima mantan pejabat Kemendikbudristek dari era 2019–2022, termasuk pimpinan Direktorat PAUD dan Tim Teknis, sebagai bagian dari pendalaman kronologi dan dugaan adanya “pemufakatan jahat” dalam pengalihan kajian teknis dari spesifikasi Windows ke Chrome OS. Pihak Kejagung mengungkap bahwa hasil uji coba 1.000 Chromebook di 2019 menunjukkan ketidakefektifan penggunaan perangkat tersebut, sehingga pengadaannya dianggap tidak diperlukan.
Dalam rangkaian penyidikan ini, mantan Menristek Nadiem Makarim juga pernah diperiksa sebagai saksi selama 12 jam pada 23 Juni, dengan pertanyaan mendalam mengenai pengawasan program Chromebook dan potensi konflik kepentingan—meski hingga kini belum ada pihak yang berstatus tersangka.
Meski beberapa pihak mangkir dalam panggilan, seperti Jurist Tan yang ditegaskan tidak menghambat proses hukum, Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan tanpa hambatan
Also Read