Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedua pejabat tersebut adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
Kronologi Penangkapan:
- Informasi Awal: Kejati Sumut menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara.
- Pemantauan dan OTT: Tim intelijen Kejati Sumut melakukan pemantauan dan menemukan indikasi bahwa SLS dan MK mengumpulkan uang dari kepala sekolah yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2025 untuk kepentingan pribadi.
- Barang Bukti: Dalam OTT tersebut, disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta.
Proses Hukum:
Pasal yang Dilanggar: Tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Also Read
Penetapan Tersangka: Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan: Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.