Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. MAN diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan tersebut saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kronologi Kasus
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) terhadap tiga korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor CPO. Putusan ini bertentangan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut uang pengganti masing-masing sebesar Rp 937 miliar, Rp 11,8 triliun, dan Rp 4,8 triliun.
Kejagung menemukan bukti bahwa MAN menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), untuk mempengaruhi putusan tersebut.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Selain MAN, Kejagung juga menetapkan MS, AR, dan WG sebagai tersangka. Keempatnya ditahan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari ke depan.
Also Read
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan, penyidik Kejagung menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan beberapa mobil mewah, seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus.
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Majelis hakim yang memberikan vonis lepas, termasuk Ketua Majelis Djuyamto, telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Djuyamto menyatakan itikad baiknya dengan mendatangi Kejagung untuk memberikan keterangan.