Pada 13 Februari 2025, Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) bersama dengan sepuluh kementerian dan lembaga pemerintah mengadakan rapat di Markas Koopsudnas, Halim Perdanakusuma, Jakarta. Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Staf Koopsudnas, Marsekal Muda TNI Donald Kasenda, S.T., S.IP., M.M., dan bertujuan untuk memperbarui regulasi terkait penanganan pesawat asing yang dipaksa mendarat (force down) di wilayah Indonesia.
Sepuluh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam rapat ini meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Badan Karantina Indonesia
- AirNav Indonesia
- PT Angkasa Pura I dan II
Pembaruan regulasi ini dituangkan dalam Pernyataan Bersama antara Koopsudnas dan sepuluh kementerian/lembaga tersebut mengenai prosedur penanganan pesawat udara asing setelah dilakukan force down. Langkah ini diambil sebagai persiapan menjelang berakhirnya kesepakatan sebelumnya pada akhir Februari 2025, serta untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi insiden serupa di masa mendatang.
Also Read
Sebelumnya, pada 24 Februari 2020, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama mengenai penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat. Kesepakatan tersebut melibatkan dua belas kementerian/lembaga dan dilatarbelakangi oleh insiden force down terhadap pesawat kargo Ethiopian Airlines ET 3728 pada 14 Januari 2019, yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin yang sah.
Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan penanganan terhadap pesawat asing yang dipaksa mendarat dapat dilakukan dengan lebih terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kedaulatan wilayah udara Indonesia tetap terjaga.