Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Drs. Muhammad Taufiq Agus Susanto, didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan yang merugikan negara sebesar Rp 18 miliar. Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan Taufiq sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 18 miliar pada Tahun Anggaran 2022. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor: Tap-3170/M.5.34/Fd.1/11/2024.
Setelah penetapan tersangka, Taufiq ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi pada 29 November 2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 29 November hingga 18 Desember 2024, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Prin-3171/M.5.34/Fd.1/11/2024. Sebelum penahanan, Taufiq menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Soeroto Ngawi.
Dalam perkembangan terbaru, Taufiq didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 18 miliar akibat penyelewengan dana hibah pendidikan tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Also Read
Selain menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Taufiq juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi. Dalam kapasitasnya tersebut, ia diduga memiliki peran sebagai verifikator dalam pencairan dana hibah yang diselewengkan.
Kejari Ngawi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan memanggil saksi-saksi lain yang terkait untuk memberikan keterangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan dana hibah pendidikan.