KPK Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PTPN XI

KPK Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  1. Mochamad Cholidi: Mantan Direktur PTPN XI, divonis 3 tahun 10 bulan penjara.
  2. Mochamad Khoiri: Mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI, divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
  3. Muhchin Karli: Komisaris Utama PT Kejayan Mas, divonis 1 tahun 7 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Muhchin Karli, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Hakim juga memerintahkan penyitaan dan pelelangan atas 17 bidang tanah milik terdakwa untuk pembayaran uang pengganti tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa penegakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal proses pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan publik.

Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika PT Kejayan Mas menawarkan lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan kepada PTPN XI untuk budidaya tebu. Namun, dalam prosesnya terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,2 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset negara.

Popular Post

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

InternasionalPolitik

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik tajam terhadap pejabat California terkait penanganan kebakaran hutan yang melanda Los Angeles. ...

Patrick

Olahraga

Pelatih Pengganti Shin Tae-yong Tiba di Indonesia 11 Januari 2025: Siap Bawa Timnas ke Piala Dunia 2026!

Kabar gembira datang untuk pencinta sepak bola Indonesia! Pelatih baru tim nasional Indonesia yang menggantikan Shin Tae-yong telah tiba di ...

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Nasional

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ...

Leave a Comment