Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rasamala Aritonang pada Senin, 21 April 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Rasamala dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, ia telah diperiksa oleh KPK dan pada hari yang sama, penyidik menggeledah kantor Visi Law Office, tempat Rasamala bekerja, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK menduga bahwa SYL menggunakan dana hasil korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law Office, yang saat itu menjadi tim penasihat hukumnya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa aliran dana dari SYL ke firma hukum tersebut sedang didalami dalam konteks TPPU.
Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, bergabung dengan Visi Law Office pada Januari 2022. Firma hukum ini sebelumnya didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan mantan peneliti ICW, Donal Fariz.
Also Read
Dalam kasus ini, SYL telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mahkamah Agung menolak kasasi SYL, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.