Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
Dengan putusan ini, perkara SYL telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga ia akan menjalani hukuman penjara dan membayar uang pengganti sesuai putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL. Vonis tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023, Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Also Read
KPK mengapresiasi putusan MA ini dan berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi serupa tidak terulang kembali.