Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa uang tersebut diamankan bersama dengan dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang disita maupun keterkaitannya secara spesifik dengan kasus Harun Masiku.
Djan Faridz sendiri telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu, 26 Maret 2025. Usai pemeriksaan, Djan memilih untuk irit bicara dan menyarankan wartawan untuk menanyakan detail pemeriksaan kepada penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron dan terus dicari oleh KPK.
Also Read
KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan.