Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggeledah kantor Visi Law Office, firma hukum yang didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga bahwa honorarium untuk jasa hukum Visi Law Office dibayarkan menggunakan dana hasil korupsi.
Penggeledahan ini memicu reaksi dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang saat ini juga dibela oleh Febri Diansyah. Mereka menilai tindakan KPK tersebut dapat menciptakan persepsi negatif terhadap tim pembela Hasto dan mengganggu proses pembelaan hukum yang sedang berlangsung.
Menanggapi tudingan ini, KPK menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan murni berdasarkan kebutuhan penyidikan kasus TPPU SYL dan tidak terkait dengan perkara lain atau upaya mengganggu tim pembela Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Febri Diansyah sendiri menyampaikan bahwa sejak Desember 2024, ia sudah tidak lagi bekerja di Visi Law Office dan saat ini fokus memberikan pendampingan hukum kepada Hasto Kristiyanto.
Also Read