Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini, Rabu, 12 Februari 2025:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kantor Kecamatan Kebayoran Lama
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Persyaratan yang perlu disiapkan:
Also Read
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya atau perpanjangan SIM B, pemohon harus mengurusnya di kantor Satpas.
Memanfaatkan layanan SIM Keliling dapat membantu Anda menghemat waktu dan menghindari risiko tilang, terutama menjelang Operasi Keselamatan 2025 yang akan digelar pada 10-23 Februari 2025.