Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan dalam revisi Undang-Undang TNI harus segera mengundurkan diri atau pensiun dini. Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyampaikan bahwa Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, telah memberikan perintah tegas terkait hal ini.
Adapun 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif sesuai dengan revisi UU TNI meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Prajurit aktif yang saat ini menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut diwajibkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan. Sebagai contoh, Letjen Novi Helmy Prasetya, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, sedang dalam proses pengunduran diri sesuai dengan arahan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan prajurit TNI aktif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam revisi UU TNI, sehingga tidak terjadi tumpang tindih peran antara militer dan sipil dalam pemerintahan.
Also Read