Pada Jumat, 4 April 2025, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Yoon dinyatakan bersalah melanggar konstitusi dengan memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 tanpa justifikasi yang memadai. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi negara.
Latar Belakang Pemakzulan:
Pada 3 Desember 2024, Presiden Yoon Suk Yeol secara tiba-tiba memberlakukan darurat militer, dengan alasan ancaman dari Korea Utara dan kebuntuan politik domestik. Langkah ini mencakup pengerahan militer ke Majelis Nasional dan upaya penangkapan massal terhadap tokoh oposisi. Meskipun Yoon mencabut keputusan tersebut dalam waktu enam jam, tindakan ini memicu protes massal dan kecaman luas dari masyarakat serta komunitas internasional.
Proses Pemakzulan:
Also Read
Setelah deklarasi darurat militer, Majelis Nasional yang didominasi oposisi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada 14 Desember 2024. Mosi tersebut disetujui, dan Yoon segera diskors dari jabatannya sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Selama periode ini, Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai presiden sementara.
Keputusan Mahkamah Konstitusi:
Pada 4 April 2025, delapan hakim Mahkamah Konstitusi secara bulat menguatkan pemakzulan Yoon, menyatakan bahwa tindakannya dalam memberlakukan darurat militer merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Putusan ini berlaku segera, mengharuskan diadakannya pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
Dampak dan Tanggapan:
Pemakzulan Yoon Suk Yeol menandai kedua kalinya seorang presiden Korea Selatan dicopot dari jabatannya melalui proses pemakzulan, setelah Park Geun-hye pada 2017. Keputusan ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, dengan demonstrasi besar-besaran baik yang mendukung maupun menentang pemakzulan. Selain itu, Yoon kini menghadapi tuntutan pidana atas tuduhan pemberontakan, yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Situasi Politik Terkini:
Dengan pemakzulan Yoon, Korea Selatan diharuskan mengadakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari. Pemimpin oposisi, Lee Jae-myung, muncul sebagai kandidat kuat dalam pemilihan mendatang. Namun, negara ini menghadapi tantangan signifikan, termasuk polarisasi politik yang mendalam dan ketegangan dalam hubungan internasional, terutama dengan Amerika Serikat terkait kebijakan perdagangan dan kontribusi pertahanan.