Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel dan menghentikan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat, yang dikelola oleh PT MNC Land Lido, anak perusahaan PT MNC Land Tbk. Tindakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan pembukaan lahan yang menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa PT MNC Land Lido tidak mengelola air limpasan hujan dengan baik, sehingga sedimen dari area pembukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan. Analisis citra satelit menunjukkan bahwa luas Danau Lido telah menyusut dari 24 hektare menjadi 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido, Andrian Budi Utama, membantah bahwa proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi di Danau Lido. Ia menyatakan bahwa pendangkalan tersebut telah terjadi sebelum perusahaan mengambil alih kawasan tersebut pada tahun 2013. Andrian juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan atau peringatan tertulis sebelum tindakan penyegelan dilakukan.
Also Read
Proyek KEK Lido mencakup pembangunan Trump International Golf Club-Lido, Trump Residences Lido, dan Hyatt Regency Lido, yang merupakan kerja sama antara MNC Land dan Trump Organization.
KLH menegaskan pentingnya keberadaan Danau Lido sebagai cadangan air tanah dan pencegah banjir di wilayah hilir, mengingat danau ini termasuk hulu Sungai Cisadane dan berfungsi sebagai tandon air. Penyegelan dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas pembangunan tidak merusak ekosistem dan fungsi vital danau tersebut.