Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengalami berbagai dampak negatif akibat aktivitas pertambangan batubara oleh PT Merge Mining Industry (MMI). Sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2009, masyarakat setempat menghadapi masalah serius yang mempengaruhi kualitas hidup mereka.
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Aktivitas tambang yang beroperasi hampir 24 jam sehari menyebabkan kebisingan yang mengganggu istirahat warga. Getaran mesin pencucian batubara telah menyebabkan keretakan dan kerusakan pada rumah-rumah penduduk. Selain itu, pencemaran udara akibat debu batubara meningkatkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kalangan warga. Pada tahun sebelumnya, kebocoran kolam penampungan limbah (settling pond) mencemari sungai setempat, memaksa warga membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil pertanian dan perikanan juga menurun drastis akibat pencemaran tersebut.
Kriminalisasi Warga
Also Read
Kasus kriminalisasi menimpa Sumardi, seorang petani berusia 60 tahun, yang menjadi tahanan kota dan harus mengenakan gelang elektronik selama lima bulan. Insiden ini bermula ketika kebunnya dirusak oleh alat berat perusahaan, dan saat menuntut penjelasan, ia dituduh mengancam pihak perusahaan.
Tuntutan Warga dan Tindak Lanjut
Pada 26 Februari 2025, warga dengan didampingi Walhi Kalsel mengadukan permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kalsel. Mereka menuntut transparansi dari PT MMI, evaluasi dokumen perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta pemulihan lingkungan yang terdampak.
Sebagai respons, DPRD Kalsel membentuk tim investigasi untuk meninjau aktivitas tambang PT MMI dan memverifikasi keluhan warga. Hasil investigasi ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi hak dan kesejahteraan masyarakat Desa Rantau Bakula.