Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kembali kebijakan yang mengizinkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap volatilitas tinggi di pasar saham, yang ditandai dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau 21,28% sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.
Dasar Hukum dan Ketentuan:
- POJK Nomor 13 Tahun 2023: Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS.
- Masa Berlaku: Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Tujuan Kebijakan:
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Also Read
Reaksi Pasar:
Meskipun kebijakan buyback tanpa RUPS ini bertujuan untuk menstabilkan pasar, beberapa pengamat menilai langkah ini belum cukup untuk mendongkrak IHSG kembali ke posisi awal tahun. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan buyback yang tidak harus dilakukan dalam waktu singkat, melainkan dalam rentang waktu tertentu yang bisa memakan waktu bulanan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan perusahaan terbuka dapat lebih proaktif dalam menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor di tengah kondisi pasar yang bergejolak.