Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), berinisial MAES (39), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah MAES diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS saat sedang mandi di indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, korban SS menyadari adanya upaya perekaman saat melihat tangan memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi. Setelah memeriksa ponsel milik MAES, ditemukan rekaman visual SS sedang mandi. Korban yang terguncang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Proses Penyelidikan
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban, pemilik kosan, teman korban, dan tersangka MAES. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana dari Kementerian Agama. Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam telah diamankan. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, MAES ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak 17 April 2025.
Tanggapan Universitas Indonesia
Pihak Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian ini. Direktur Humas UI, Prof. Arie Afriansyah, menyebut bahwa kasus ini merupakan hal serius dan harus segera ditindaklanjuti. UI juga berkomitmen untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Also Read
Ancaman Hukuman
MAES dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 12 tahun penjara.