Polres Bogor menegaskan akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha di wilayah Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan pihaknya siap menangkap serta menindak tegas pelaku yang melanggar.
Pernyataan ini muncul setelah beredar video viral yang menunjukkan anggota ormas mendatangi seorang pengusaha di Klapanunggal, Bogor, sambil marah-marah terkait permintaan THR. Polisi saat ini tengah menyelidiki kejadian tersebut dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhaimin Iskandar, juga mengingatkan bahwa THR seharusnya diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya, bukan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan kerja. Ia menegaskan bahwa pemaksaan permintaan THR oleh ormas tidak dapat dibenarkan.
Kapolres Bogor mengimbau masyarakat dan pengusaha yang mengalami pemaksaan atau intimidasi oleh ormas terkait permintaan THR untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Also Read