Wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk partai politik dan organisasi keagamaan. Partai Amanat Nasional (PAN) menekankan pentingnya meminta pandangan ulama terkait hal ini untuk memastikan kesesuaian dengan syariat Islam.
Pandangan PAN
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, menyatakan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, diperlukan konsultasi dengan ulama dan ahli fiqih untuk memastikan bahwa pemanfaatan dana zakat untuk program MBG tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Yandri menambahkan bahwa PAN mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan agama dan perundang-undangan yang berlaku.
Also Read
Tanggapan Organisasi Keagamaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum, Anwar Abbas, mengingatkan bahwa dana zakat memiliki peruntukan khusus yang telah ditetapkan dalam syariat, yaitu untuk delapan golongan (asnaf), termasuk fakir dan miskin. Anwar menegaskan bahwa penggunaan dana zakat di luar ketentuan tersebut dapat menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Senada dengan itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan bahwa wacana pemanfaatan dana zakat untuk program MBG harus dibicarakan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ulama dan ahli fiqih, untuk memastikan kesesuaiannya dengan syariat Islam.
Sikap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Ketua Baznas, Noor Achmad, menyebutkan bahwa dana zakat dapat digunakan untuk program MBG asalkan sasarannya adalah para mustahik (penerima zakat) yang termasuk dalam kategori fakir dan miskin. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam implementasinya agar tidak menyalahi ketentuan syariat.