Pada Januari 2025, sekitar 100 karyawan eFishery mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan mayoritas merupakan karyawan kontrak. Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) menduga bahwa PHK ini dilakukan untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengimbau manajemen eFishery untuk tidak melanjutkan PHK lebih lanjut. Ia menekankan bahwa kesalahan yang terjadi di tingkat manajemen, seperti dugaan penyelewengan dana, seharusnya tidak mengorbankan para pekerja.
Selain itu, Immanuel juga menyarankan agar karyawan yang terkena PHK memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Also Read
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, berencana untuk melakukan kunjungan ke kantor pusat eFishery di Bandung guna meminta klarifikasi terkait PHK dan dugaan penyelewengan dana yang terjadi.