Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan komitmen kuat dalam menangani permasalahan sampah di Bali dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Peluncuran gerakan ini dijadwalkan pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar, dengan melibatkan kepala desa, lurah se-Bali, jajaran Forkopimda, serta dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Dalam upaya mendukung gerakan tersebut, Gubernur Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Ia berencana mengundang seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk perusahaan global seperti Danone, untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini. Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha para produsen, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai langkah tegas, Koster mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tidak menaati Surat Edaran tersebut. Sanksi juga akan diberikan kepada desa atau desa adat yang tidak menjalankan surat edaran itu, termasuk penundaan bantuan keuangan dan penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa bantuan keuangan tambahan kepada pihak-pihak yang berhasil melaksanakan peraturan tersebut secara tuntas.
Koster menegaskan bahwa permasalahan sampah di Bali harus segera diselesaikan, mengingat Presiden Prabowo juga sedang mendorong penyelesaian masalah sampah dengan Bali sebagai salah satu daerah prioritas. Ia berharap, dengan dukungan semua pihak, permasalahan sampah di Bali dapat diselesaikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Also Read