Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa hasil Pilkada pada 31 Januari 2025. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum terkait sengketa Pilkada telah selesai sebelum pelantikan dilaksanakan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa penundaan ini juga mempertimbangkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelenggarakan pelantikan secara efisien dan serentak. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara bersamaan setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai.
Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mendukung keputusan ini demi memastikan bahwa kepala daerah yang dilantik benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat dan tidak memiliki permasalahan hukum yang belum terselesaikan.
Also Read