Kebijakan terbaru Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menetapkan tarif impor sebesar 32% terhadap produk asal Indonesia, menimbulkan kekhawatiran signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memperingatkan bahwa langkah ini berpotensi memicu resesi ekonomi di Indonesia pada kuartal IV tahun 2025.
Dampak pada Sektor Otomotif dan Elektronik
Sektor otomotif dan elektronik diperkirakan akan mengalami tekanan berat akibat kenaikan tarif ini. Pada tahun 2023, total ekspor produk otomotif Indonesia ke AS mencapai 280,4 juta dolar AS (sekitar Rp4,64 triliun), dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 11% selama periode 2019-2023. Pengenaan tarif 32% diperkirakan akan menyebabkan penurunan permintaan dari konsumen AS, yang berujung pada penurunan penjualan kendaraan bermotor di pasar tersebut.
Selain itu, produsen otomotif Indonesia menghadapi tantangan dalam mengalihkan fokus ke pasar domestik karena perbedaan spesifikasi produk yang diekspor dan yang dijual di dalam negeri. Hal ini berpotensi menyebabkan pengurangan kapasitas produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri otomotif dan elektronik.
Also Read
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Industri padat karya seperti tekstil dan pakaian jadi juga diperkirakan akan terdampak negatif. Banyak merek global asal AS yang memiliki pangsa pasar besar di Indonesia mungkin akan mengurangi pesanan mereka sebagai respons terhadap kenaikan tarif, yang dapat berujung pada penurunan produksi dan potensi PHK di sektor ini.
Rekomendasi dan Langkah Antisipasi
Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan guna merumuskan strategi menghadapi kebijakan tarif AS ini. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perdagangan dan diversifikasi pasar ekspor menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan pada pasar AS.