Pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial DK (45) di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 kilogram sabu-sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
DK diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara. Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Barang bukti yang disita berupa 14 kilogram sabu-sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polda Riau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui operasi dan penyelidikan intensif untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Also Read