Polisi di Dumai telah menangkap Wahyu Ade Saputra (27) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Munasiah (55), seorang pemilik warung. Motif di balik tindakan ini diduga karena pelaku kesal sering ditagih utang oleh korban, yang merupakan utang orang tua pelaku sebesar Rp270 ribu. Pelaku merasa sakit hati karena sering diingatkan untuk membayar utang tersebut setiap kali berbelanja di warung korban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah korban di Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Pelaku menyerang korban dengan menusuk kepala menggunakan pisau besi sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku menyeret korban ke dapur dan menyayat urat nadi tangan korban dengan pisau cutter. Korban ditemukan oleh putrinya, Sri Hartati, yang pulang kerja dan mendapati rumah dalam keadaan gelap serta ibunya tergeletak dengan luka serius dan mulut tersumpal kain.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Bukit Kapur dan Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu dini hari, 19 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Also Read
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain uang tunai sebesar Rp360.000, pisau dapur, pisau cutter, handphone, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya penyelesaian konflik utang piutang secara damai dan mengedepankan dialog untuk menghindari tindakan kriminal yang merugikan semua pihak.