Pada Januari 2025, Kepolisian di berbagai daerah berhasil menangkap sejumlah residivis yang terlibat dalam puluhan hingga lebih dari 80 tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan. Penangkapan ini mengungkap berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan Residivis di Rejang Lebong
Di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, seorang residivis berinisial FB (45) ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri. FB, yang telah empat kali masuk penjara, kembali melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor dan handphone milik korban. Setelah melakukan pencurian, pelaku diketahui melakukan pesta narkoba. Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Also Read
Residivis dengan Lebih dari 30 TKP di Rejang Lebong
Masih di Rejang Lebong, seorang residivis bernama Ibrahim alias Baim (35) ditangkap setelah menjadi buron sejak tahun 2021. Baim diketahui telah melakukan aksi kejahatan di lebih dari 30 TKP, termasuk pembegalan ambulans pada 31 Juli 2021. Pelaku yang sebelumnya pernah dipenjara selama 10 bulan pada tahun 2019 ini kembali melakukan aksi curanmor dan curas di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan Residivis di Musi Rawas
Di Musi Rawas, Sumatera Selatan, Yogi Alenza (27) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di 11 TKP. Tersangka yang merupakan residivis kasus penggelapan motor ini ditangkap di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru. Penangkapan berhasil dilakukan setelah tersangka terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian terakhirnya di sebuah warung makan.
Residivis di Karangasem Kembali Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem menangkap I Kadek Artawa (45), seorang residivis yang kembali melakukan pencurian di 11 TKP. Dari sebelas lokasi pencurian, sepuluh di antaranya dilakukan di Kecamatan Selat dan satu di Kecamatan Bebandem. Pelaku yang sebelumnya pernah dipenjara selama 1,2 tahun ini melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai ojek online untuk mengintai target.
Penangkapan Residivis di Kapuas Murung
Di Kapuas Murung, Kalimantan Tengah, seorang residivis berinisial SF (22) ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong. Pelaku yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2020 ini ditangkap di rumahnya di Desa Palingkau Asri. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin kendaraan bermotor, televisi, dan tabung gas LPG.